PT. Orang Tua (OT) sudah berdiri sejak tahun 1948 dan sudah banyak dikenal
oleh masyarakat. PT. OT sendiri memproduksi berbagai macam jenis produk makanan
dan minuman, seperti biskuit, permen, wafer, air miniral, minuman fermentasi, dsb.
PT. OT sendiri sejak dulu dikenal dengan produk minuman fermentasi yang
baik untuk kesehatan, tetapi saat ini banyak orang-orang yang salah
mempergunakan minuman fermentasi tersebut. Yang awalnya minuman fermentasi ini untuk
kesehatan jika dikonsumsi sesuai anjuran yang tertera dan pada saat ini banyak
yang mengkonsumsinya secara berlebihan diluar batas anjuran. Karena minuman
fermentasi tersebut mengandung alkohol contohnya saja seperti “Anggur Merah Cap Orang Tua”.
Dalam mendistribusikan minuman Anggur Merah tersebut ke pada pihak penjual
akhir (retailer), pihak retail harus mempunyai ijin untuk menjual minuman yang
mengandung alkohol tesebut dan konsumen yang boleh membelinya harus berusia 21+
tahun.
Tapi kenapa sekarang ini banyak retail yang tidak memiliki ijin yang legal
untuk menjual Anggur Merah tersebut. Dan banyak konsumen yang berusia di bawah
umur dapat dengan mudah membelinya.
Kasus tersebut banyak menimbulkan masalah dilingkungan masyarakat, sehingga sering
terjadi penutupan retail secara paksa dan menyita semua minuman tersebut untuk
dimusnahkan.
Lalu ini salah siapa? Pihak retail kah atau pihak perusahaan kah? Kedua pihak
tersebut pasti lebih mementingkan keuntungan tanpa mentaati aturan pemerintah.
Analisis:
Menurut saya, kedua pihak telah melanggar perundang-undangan tentang minuman yang mengandung alkohol. Terutama pada pihak perusahaan yang telah melanggar perundang-undangan pemerintah dalam proses distribusi ke retail ilegal atau tidak memiliki izin. Pemerintah harus lebih ketat dalam hal pengawasan pendistribusian minuman Anggur Merah tersebut agar tidak salah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada konsumen yang membeli dibawah umur. Selain itu pihak perusahaan juga bisa dicabut izinnya untuk memproduksi minuman Aggur Merah tersebut jika masih ngeyel tidak menaati perundang-undangan tersebut.
Menurut saya, kedua pihak telah melanggar perundang-undangan tentang minuman yang mengandung alkohol. Terutama pada pihak perusahaan yang telah melanggar perundang-undangan pemerintah dalam proses distribusi ke retail ilegal atau tidak memiliki izin. Pemerintah harus lebih ketat dalam hal pengawasan pendistribusian minuman Anggur Merah tersebut agar tidak salah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada konsumen yang membeli dibawah umur. Selain itu pihak perusahaan juga bisa dicabut izinnya untuk memproduksi minuman Aggur Merah tersebut jika masih ngeyel tidak menaati perundang-undangan tersebut.
Kesimpulan:
PT. Orang Tua sudah melakukan kegiatan yang merugikan dengan mendistribusikan
produk miuman Anggur Merah ke pihak retail ilegal yang tidak memiliki ijin yang
sah. Jika ini terus terjadi bisa berdampak buruk bagi generasi muda negara ini
dan menimbulkan masalah di kalangan masyarakat.
Dengan melakukan semua hal itu semata-mata hanya untuk kepentingan mendapatkan
keuntungan. Mendapat keuntungan pada dasarnya pasti dilakukan asalkan tidak
merugikan pihak manapun. Disini seharusnya perusahaan harus mementingkan pihak
lain dan membuat regulasi yang jelas serta taat peraturan pemerintah untuk
menjual minuman Anggur Merah agar tidak dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak
tertentu.
Referensi:
melihat tanyangan televisi dan media sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar