Jumat, 26 April 2019

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis


PT. Orang Tua (OT) sudah berdiri sejak tahun 1948 dan sudah banyak dikenal oleh masyarakat. PT. OT sendiri memproduksi berbagai macam jenis produk makanan dan minuman, seperti biskuit, permen, wafer, air miniral, minuman fermentasi, dsb.
PT. OT sendiri sejak dulu dikenal dengan produk minuman fermentasi yang baik untuk kesehatan, tetapi saat ini banyak orang-orang yang salah mempergunakan minuman fermentasi tersebut. Yang awalnya minuman fermentasi ini untuk kesehatan jika dikonsumsi sesuai anjuran yang tertera dan pada saat ini banyak yang mengkonsumsinya secara berlebihan diluar batas anjuran. Karena minuman fermentasi tersebut mengandung alkohol contohnya saja seperti “Anggur Merah Cap Orang Tua”

Dalam mendistribusikan minuman Anggur Merah tersebut ke pada pihak penjual akhir (retailer), pihak retail harus mempunyai ijin untuk menjual minuman yang mengandung alkohol tesebut dan konsumen yang boleh membelinya harus berusia 21+ tahun.
Tapi kenapa sekarang ini banyak retail yang tidak memiliki ijin yang legal untuk menjual Anggur Merah tersebut. Dan banyak konsumen yang berusia di bawah umur dapat dengan mudah membelinya.

Kasus tersebut banyak menimbulkan masalah dilingkungan masyarakat, sehingga sering terjadi penutupan retail secara paksa dan menyita semua minuman tersebut untuk dimusnahkan.
Lalu ini salah siapa? Pihak retail kah atau pihak perusahaan kah? Kedua pihak tersebut pasti lebih mementingkan keuntungan tanpa mentaati aturan pemerintah.

Analisis:
Menurut saya, kedua pihak telah melanggar perundang-undangan tentang minuman yang mengandung alkohol. Terutama pada pihak perusahaan yang telah melanggar perundang-undangan pemerintah dalam proses distribusi ke retail ilegal atau tidak memiliki izin. Pemerintah harus lebih ketat dalam hal pengawasan pendistribusian minuman Anggur Merah tersebut agar tidak salah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada konsumen yang membeli dibawah umur. Selain itu pihak perusahaan juga bisa dicabut izinnya untuk memproduksi minuman Aggur Merah tersebut jika masih ngeyel tidak menaati perundang-undangan tersebut.

Kesimpulan: PT. Orang Tua sudah melakukan kegiatan yang merugikan dengan mendistribusikan produk miuman Anggur Merah ke pihak retail ilegal yang tidak memiliki ijin yang sah. Jika ini terus terjadi bisa berdampak buruk bagi generasi muda negara ini dan menimbulkan masalah di kalangan masyarakat.
Dengan melakukan semua hal itu semata-mata hanya untuk kepentingan mendapatkan keuntungan. Mendapat keuntungan pada dasarnya pasti dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Disini seharusnya perusahaan harus mementingkan pihak lain dan membuat regulasi yang jelas serta taat peraturan pemerintah untuk menjual minuman Anggur Merah agar tidak dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Referensi:
melihat tanyangan televisi dan media sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar